Hotline dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran atau pengaduan, dan permohonan informasi terkait keterbukaan informasi publik.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID.